AKUTANSI UNTUK PERSEKUTUAN
AKUTANSI UNTUK PERSEKUTUAN
1. MASUKNYA SEKUTU BARU
Sekutu baru dapat diterima apabila :
- Sekutu baru membeli sebagian modal salah satu sekutu lama
- Sekutu baru menyetorkan sejumlah aktiva berupa KAS atau Non-Kas
- Bonus untuk sekutu lama, biasanya dibayarkan apabila investasi yang dilakukan sekutu baru kepada persekutuan lebih besar dari modal yang tersedia.
- Bonus untuk sekutu baru, biasanya timbul ketika investasi yang dilakukan oleh sekutu baru kurang dari besarnya modal yang akan dikreditkan ke persekutuan
2. MENINGGALNYA SEKUTU
-Menentukan ekuitas sekutu pada tanggal kematian, dapat dilakukan dengan :
- Menentukan Laba/Rugi bersih hingga tanggal kematian.
- Menutup buku persekutuan
- Menyusun laporan keuangan
3. KELUARNYA SEKUTU
Keluarnya sekutu bisa secara Sukarela maupun tidak secara Sukarela . Secara Sukarela artinya dengan menjual ekuitas kepemilikannya dalam persekutuan, Sedangkan Tidak Secara Sukarela karena sudah mencapai usia pensiun atau meninggal
Keluarnya sekutu bisa dilakukan dengan cara :
- Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu , artinya hanya berpengaruh pada modal sekutu saja
- Pembayaran dengan Aset Persekutuan, artinya dapat mengurangi aset bersih dan total persekutuan
- Nilai Pasar wajar aset persekutuan lebih besar dari nilai bukunya.
- Adanya goodwill yang tidak tercantum dalam catatan laba persekutuan.
- Sekutu yang tinggal menginginkan untuk memindahkan sekutu dari perusahaan
-Bonus untuk sekutu yang tinggal
- Nilai aset yang dicatat persekutuan lebih besar.
- Persekutuan memiliki catatan laba yang buruk.
- Sekutu sangat ingin untuk meninggalkan persekutuan.
- Tanggal 01/01/2015, XY membagi sama Laba/Rugi , tanggal 01/01/2016 formula diubah menjadi 60% : 40%. Aktiva yang dimiliki tanah dengan harga pokok Rp.40.000. harga pasar saat itu Rp.70.000. pada tanggal 01/08/2016 tanah dijual dengan harga Rp.75.000 maka pembagian Laba atas tanah adalah...
Anggota persekutuan terdiri dari :
Jika D ingin masuk ke persekutuan dengan menyerahkan uang Rp.80.000 untuk penyertaan modal sebanyak 25% kelebihan setoran modal D dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan formula pembagian Laba/Rugi
3. Dari contoh soal no 2 hitunglah pemberian bonus untuk sekutu baru juka D menyerahkan uang sebesar 80.000 untuk penyertaan sebesar 40% dari modal sekutu yang baru ..
Jawaban :
1. - Pembagian Laba pada X
=50% (30.000) + 60% (5.000)
=15.000 + 3.000 = 18.000
-Pembagian Laba pada Y
=50% (30.000) + 40% (5.000)
=15.000 + 2.000 = 17.000
2. Dik : Anggota persekutuan terdiri dari :
Dit : Pemberian bonus sekutu lama ?
Jawab : Jumlah modal pemilik lama 200.000
Setoran modal D sebanyak 25%
Jumlah modal baru 280.000
Setoran modal D dimiliki 25% dari modal persekutuan baru setoran modal D 80.000
Bagian modal D 25%
=(25% x 280.000) = 70.000
Bonus untuk anggota lama 10.000
Dibagi untuk anggota lama sesuai pembagian Laba/Rugi
A= 50% x 10.000 = 5.000
B=30% x 10.000 = 3.000
C=20% x 10.000 = 2.000
3.Saldo Modal Lama + Setoran D =200.000 + 80.000 = 280.000
Jumlah modal baru sebanyak 280.000
Saldo modal baru berarti 112.000 (280.000 x 40%)
Setoran modal D sebanyak 80.000
Berarti bonus untuk sekutu baru sebanyak 32.000 (112.000 - 80.000)
Komentar
Posting Komentar