AKUTANSI UNTUK PERSEKUTUAN

AKUTANSI UNTUK PERSEKUTUAN 

1. MASUKNYA SEKUTU BARU 
    Sekutu baru dapat diterima apabila :
  •  Sekutu baru membeli sebagian modal salah satu sekutu lama
  •  Sekutu baru menyetorkan sejumlah aktiva berupa KAS atau Non-Kas
   INVESTASI ASET PERSEKUTUAN
  • Bonus untuk sekutu lama, biasanya dibayarkan apabila investasi yang dilakukan sekutu baru kepada persekutuan lebih besar dari modal yang tersedia.
  • Bonus untuk sekutu baru, biasanya timbul ketika investasi yang dilakukan oleh sekutu baru kurang dari besarnya modal yang akan dikreditkan ke persekutuan 
2. MENINGGALNYA SEKUTU 
    -Menentukan ekuitas sekutu pada tanggal kematian, dapat dilakukan dengan :
  • Menentukan Laba/Rugi bersih hingga tanggal kematian.
  • Menutup buku persekutuan
  • Menyusun laporan keuangan
3. KELUARNYA SEKUTU 
    Keluarnya sekutu bisa secara Sukarela maupun tidak secara Sukarela . Secara Sukarela artinya dengan menjual ekuitas kepemilikannya dalam persekutuan, Sedangkan Tidak Secara Sukarela karena sudah mencapai usia pensiun atau meninggal 

     Keluarnya sekutu bisa dilakukan dengan cara : 
    • Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu , artinya hanya berpengaruh pada modal sekutu saja 
    • Pembayaran dengan Aset Persekutuan, artinya dapat mengurangi aset bersih dan total persekutuan 
  - Bonus untuk sekutu yang keluar 
  1. Nilai Pasar wajar aset persekutuan lebih besar dari nilai bukunya.
  2. Adanya goodwill yang tidak tercantum dalam catatan laba persekutuan.
  3. Sekutu yang tinggal menginginkan untuk memindahkan sekutu dari perusahaan 
    -Bonus untuk sekutu yang tinggal 
  1. Nilai aset yang dicatat persekutuan lebih besar.
  2. Persekutuan memiliki catatan laba yang buruk.
  3. Sekutu sangat ingin untuk meninggalkan persekutuan.
 Contoh Soal : 
  1.  Tanggal 01/01/2015, XY membagi sama Laba/Rugi , tanggal 01/01/2016 formula diubah   menjadi         60% : 40%. Aktiva yang dimiliki tanah dengan harga pokok Rp.40.000. harga pasar saat itu Rp.70.000. pada tanggal 01/08/2016 tanah dijual dengan harga Rp.75.000 maka pembagian Laba atas tanah adalah...
       2. Pemberian bonus untuk anggota lama 
           Anggota persekutuan terdiri dari :
           
           Jika D ingin masuk ke persekutuan dengan menyerahkan uang Rp.80.000 untuk penyertaan modal sebanyak 25% kelebihan setoran modal D dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan formula pembagian Laba/Rugi

      3. Dari contoh soal no 2 hitunglah pemberian bonus untuk sekutu baru juka D menyerahkan uang sebesar 80.000 untuk penyertaan sebesar 40% dari modal sekutu yang baru ..


Jawaban :
1. - Pembagian Laba pada X 
   =50% (30.000) + 60% (5.000)
   =15.000 + 3.000 = 18.000
    
    -Pembagian Laba pada Y
    =50% (30.000) + 40% (5.000)
    =15.000 + 2.000 = 17.000

2. Dik : Anggota persekutuan terdiri dari :


  Dit : Pemberian bonus sekutu lama ?
  Jawab : Jumlah modal pemilik lama 200.000
               Setoran modal D sebanyak 25%
               Jumlah modal baru 280.000
               Setoran modal D dimiliki 25% dari modal persekutuan baru setoran modal D 80.000
               Bagian modal D 25%
               =(25% x 280.000) = 70.000
               Bonus untuk anggota lama 10.000
               Dibagi untuk anggota lama sesuai pembagian Laba/Rugi
            A= 50% x 10.000 = 5.000
            B=30% x 10.000 = 3.000
            C=20% x 10.000 = 2.000

3.Saldo Modal Lama + Setoran  D =200.000 + 80.000 = 280.000
     Jumlah modal baru sebanyak 280.000
     Saldo modal baru berarti 112.000 (280.000 x 40%)
     Setoran modal  D sebanyak 80.000
     Berarti bonus untuk sekutu baru sebanyak 32.000 (112.000 - 80.000)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN PERSUASI DAN NEGOSIASI

ULASAN IKLAN

Tugas Softskill Cara Menyampaikan Pendapat dalam Rapat