OPINI TENTANG MASALAH WIRAUSAHA KECIL DI INDONESIA
OPINI TENTANG MASALAH WIRAUSAHA KECIL
DI INDONESIA
Usaha
mikro kecil dan menengah yang biasa disebut UMKM merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada
berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Di Indonesia,
Usaha UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan.
Pengertian
UMKM :
·
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria
memiliki kekayaan bersih paling banyak 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan
atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300juta.
·
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih
dari 50juta sampai dengan paling banyak 500juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300juta
sampai dengan paling banyak 2,5milyar.
·
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih
dari 500juta sampai dengan paling banyak 10milyar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
2,5milyar sampai dengan paling banyak 50milyar.
Problematika yang Dihadapi Wirausaha Kecil Di
Indonesia
·
Kurangnya inovasi produk. UMKM dinilai masih
kurang menguasai teknologi, manajemen, informasi dan pasar. Sedangkan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, UMKM memerlukan biaya yang relatif besar, apalagi
jika dikelola secara mandiri.
·
UMKM juga masih menghadapi kendala dalam
hal akses modal dan pendanaan.
Akibatnya, UMKM kesulitan dalam meningkatkan kapasitas usahanya atau
mengembangkan produk-produk yang mampu bersaing. Sebagian besar UMKM belum
cukup tersentuh oleh pelayanan lembaga keuangan formal (bank). Sehingga tidak
sedikit dari UMKM terpaksa memanfaatkan jasa lembaga keuangan mikro yang
tradisional -meskipun dengan beban dan resiko yang cukup memberatkan- demi
mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
·
Kurangnya tenaga pendamping di lapangan
menyebabkan banyak UMKM yang belum tersentuh layanan konsultasi dan
pendampingan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kehadiran lembaga pengembangan
bisnis untuk memfasilitasi pelaku UMKM dan memberikan layanan sesuai kebutuhan
mereka.
·
Kualitas sumber daya manusia UMKM yang masih
rendah serta minimnya pengetahuan dan kompetensi kewirausahaan mengakibatkan
rendahnya produktivitas usaha dan tenaga kerja. Hal tersebut juga tampak pada ketidakmampuan mereka dalam hal manajemen
usaha, terutama dalam hal tata tertib pencatatan / pembukuan.
·
Banyak UMKM yang belum memiliki badan hukum
yang jelas. Sebagian UMKM juga kurang memiliki pengetahuan tentang aspek
legalitas dan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur
yang ditempuh dalam proses pengurusannya.
Solusi
Permasalahan
Menurut saya seharusnya pemerintah memberikan bantuan modal untuk
pelaku usaha kecil dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan UMKM dan
pemerintah memberikan perlindungan terhadap usaha-usaha jenis tertentu ,
terutama jenis usaha tradisional yang merupakan
usaha golongan ekonomi lemah , baik itu melalui undang-undang maupun
peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan lalu membentuk
lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan
yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangkan UMKM dan juga berfungsi untuk
mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UMKM
https://www.kompasiana.com/ussisa/problematika-apa-saja-yang-dihadapi-umkm-di-indonesia_565e27124623bdb70eba545b
http://usahamodalkecil31.blogspot.co.id/2012/08/kendala-usaha-kecil-menengah-dan-solusi.html
http://www.gomarketingstrategic.com/2016/05/permasalahan-usaha-kecil-dan-menengah.html
JT Casino in South Africa - JtmHub
BalasHapusJT Casino 삼척 출장샵 in 남원 출장샵 South Africa. JT is owned by the TGC and licensed 밀양 출장마사지 by the Government of South Africa. All rooms have been designed 거제 출장안마 to offer players 제주 출장샵 an