OPINI TENTANG MASALAH WIRAUSAHA KECIL DI INDONESIA

OPINI TENTANG MASALAH WIRAUSAHA KECIL DI INDONESIA

Usaha mikro kecil dan menengah yang biasa disebut UMKM  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Di Indonesia, Usaha UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Pengertian UMKM :
·         Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300juta.
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari 50juta sampai dengan paling banyak 500juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300juta sampai dengan paling banyak 2,5milyar.
·         Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari 500juta sampai dengan paling banyak 10milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5milyar sampai dengan paling banyak 50milyar.

Problematika yang Dihadapi Wirausaha Kecil Di Indonesia
·         Kurangnya inovasi produk. UMKM dinilai masih kurang menguasai teknologi, manajemen, informasi dan pasar. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UMKM memerlukan biaya yang relatif besar, apalagi jika dikelola secara mandiri.
·         UMKM juga masih menghadapi kendala dalam hal  akses modal dan pendanaan. Akibatnya, UMKM kesulitan dalam meningkatkan kapasitas usahanya atau mengembangkan produk-produk yang mampu bersaing. Sebagian besar UMKM belum cukup tersentuh oleh pelayanan lembaga keuangan formal (bank). Sehingga tidak sedikit dari UMKM terpaksa memanfaatkan jasa lembaga keuangan mikro yang tradisional -meskipun dengan beban dan resiko yang cukup memberatkan- demi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
·         Kurangnya tenaga pendamping di lapangan menyebabkan banyak UMKM yang belum tersentuh layanan konsultasi dan pendampingan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kehadiran lembaga pengembangan bisnis untuk memfasilitasi pelaku UMKM dan memberikan layanan sesuai kebutuhan mereka.
·         Kualitas sumber daya manusia UMKM yang masih rendah serta minimnya pengetahuan dan kompetensi kewirausahaan mengakibatkan rendahnya produktivitas usaha dan tenaga kerja. Hal tersebut juga  tampak pada ketidakmampuan mereka dalam hal manajemen usaha, terutama dalam hal tata tertib pencatatan / pembukuan.
·         Banyak UMKM yang belum memiliki badan hukum yang jelas. Sebagian UMKM juga kurang memiliki pengetahuan tentang aspek legalitas dan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang ditempuh dalam proses pengurusannya.


Solusi  Permasalahan
Menurut saya seharusnya pemerintah memberikan bantuan modal untuk pelaku usaha kecil dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan UMKM dan pemerintah memberikan perlindungan terhadap usaha-usaha jenis tertentu , terutama jenis usaha tradisional yang merupakan  usaha golongan ekonomi lemah , baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan lalu membentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangkan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM

https://www.kompasiana.com/ussisa/problematika-apa-saja-yang-dihadapi-umkm-di-indonesia_565e27124623bdb70eba545b
http://usahamodalkecil31.blogspot.co.id/2012/08/kendala-usaha-kecil-menengah-dan-solusi.html
http://www.gomarketingstrategic.com/2016/05/permasalahan-usaha-kecil-dan-menengah.html



Komentar

  1. JT Casino in South Africa - JtmHub
    JT Casino 삼척 출장샵 in 남원 출장샵 South Africa. JT is owned by the TGC and licensed 밀양 출장마사지 by the Government of South Africa. All rooms have been designed 거제 출장안마 to offer players 제주 출장샵 an

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN PERSUASI DAN NEGOSIASI

ULASAN IKLAN

KOMUNIKASI BISNIS