Tugas Softskill 1 ( Hubungan Antara Asuransi dan Manajemen Resiko)






NAMA : Muhammad Rizky Aulia
NPM : 55216087
Kelas :3DF02




 HUBUNGAN ANTARA ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Pendahuluan
Latar Belakang
Berbicara mengenai asuransi pastinya sudah tidak asing lagi . Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan terhadap orang lain . Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak baik perusahaan maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah mulai banyak perusahaan yang bergerak dibidang asuransi ini, tinggal bagaimana kita memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita

PEMBAHASAN
Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Fungsi Asuransi
       a)         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

Tujuan Asuransi
Ø  Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Ø   Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
 pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
  biaya.
Ø   Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
 dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
 dan tidak pasti.
Ø   Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
 perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:

Ø  Asuransi terhadap kebakaran
Ø  Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
Ø  Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
Ø  Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
Ø  Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.    Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)

2.    Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).

3.    Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.

Manfaat Asuransi
Ø  Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
Ø  Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
Ø  Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
Ø  Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
Ø  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
Ø  Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Keuntungan  Asuransi
Bagi nasabah
          Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain :
a)         Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b)        Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c)         Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)        Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e)         Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f)         Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g)        Memudahkan urusan.

2. Bagi perusahaan asuransi
          a)      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
          b)      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
          c)      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.

Pengertian Manajemen Resiko
            Manajemen Resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan
Sasaran Manajemen Resiko
Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat.  Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik.  Di sisi lain, pelaksanaan manajemen resiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya entitas manajemen resiko (manusia, staff, organisasi).
Kategori Resiko
Resiko dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni :
1.    Resiko nonsistematis, yakni resiko yang dapat dihilangkan atau dikurangi melalui suatu diversifikasi atau tindakan pencegahan dan penanggulangan resiko.
2.    Resiko sistematis, resiko yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi melalui diversifikasi, biasanya berhubungan dengan pasar atau kejadian yang dapat secara sistematis akan mempengaruhi posisi pasar (Iban Sofyan, 2004).

Penutup
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Resiko dan asuransi saling berhubungan karena tujuan utama Manajemen Resiko adalah untuk memindahkan atau mengalihkan resiko yang akan datang ,oleh sebab itu diperlukan Asuransi yang dapat Menerima resiko-resiko tersebut .

Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Daftar Pustaka 
https://rocketmanajemen.com/manajemen-risiko/
https://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko#Pengertian_Risiko
https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-manajemen-risiko.html
http://makalahkita.com/contoh-makalah-tentang-asuransi/
http://www.makalah.co.id/2016/05/makalah-manajemen-resiko.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN PERSUASI DAN NEGOSIASI

ULASAN IKLAN

Tugas Softskill Cara Menyampaikan Pendapat dalam Rapat