Tugas Softskill 1 ( Hubungan Antara Asuransi dan Manajemen Resiko)
NAMA : Muhammad Rizky Aulia
NPM : 55216087
Kelas :3DF02
HUBUNGAN
ANTARA ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Pendahuluan
Latar Belakang
Berbicara mengenai asuransi
pastinya sudah tidak asing lagi . Tetapi
pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum
mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau tentang asuransi hanyalah
sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan terhadap orang lain . Padahal
arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan
manfaat kepada kedua belah pihak baik perusahaan maupun nasabahnya.
Dengan
adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena
dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang
akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika
sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan
pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan
menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah
mulai banyak perusahaan yang bergerak dibidang asuransi ini, tinggal bagaimana
kita memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan
keuangan kita
PEMBAHASAN
Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro
dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan
dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima
sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh
yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Fungsi Asuransi
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan
kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai
”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung
(a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian
(uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu
peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti
(certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan
syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun
Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
(pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah,
dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar
oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana
tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian
yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi
Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang
dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung
(equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai
Pertanggungan.
Tujuan Asuransi
Ø
Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Ø
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
Ø
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
Ø
Dasar bagi pihak
bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD
menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
Ø Asuransi
terhadap kebakaran
Ø Asuransi
terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
Ø Asuransi
terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
Ø Asuransi
terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
Ø Asuransi
terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar asuransi
terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi
Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk
harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung
jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi
Jiwa
Pada hakikatnya merupakan
suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal
mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi
tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan
dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko
kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
3. Asuransi
Sosial
Adalah program asuransi wajib
yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan
tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan
tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
Manfaat
Asuransi
Ø Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian
yang diderita satu pihak
Ø Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya
Ø Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
Ø Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
Ø Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk
asuransi jiwa
Ø Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada
saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Keuntungan
Asuransi
Bagi nasabah
Masyarakat yang menolak konsep asuransi,
biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan
asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang
sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah
disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak
perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan
tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa
didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain :
a) Memberikan
rasa aman dan ketenangan hidup.
b) Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c) Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d) Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang.
e) Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f) Menjadikan
seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g) Memudahkan
urusan.
2. Bagi perusahaan asuransi
a) Keuntungan dari premi yang diberikan ke
nasabah.
b) Keuntungan dari hasil penyertaan modal di
perusahaan lain.
c) Keuntungan dari hasil bunga dari
investasi di surat – surat berharga.
Pengertian Manajemen Resiko
Manajemen Resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian
yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia
termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk
mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan
pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain
adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi
efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko
tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul
oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana
alam atau
kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi
lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan
Sasaran
Manajemen Resiko
Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah
untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang
telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan
oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik. Di sisi lain, pelaksanaan manajemen resiko melibatkan segala
cara yang tersedia bagi manusia, khususnya entitas manajemen resiko (manusia,
staff, organisasi).
Kategori Resiko
Resiko dapat dibagi menjadi
dua kelompok yakni :
1. Resiko nonsistematis, yakni resiko yang dapat
dihilangkan atau dikurangi melalui suatu diversifikasi atau tindakan pencegahan
dan penanggulangan resiko.
2. Resiko sistematis, resiko yang tidak dapat
dihilangkan atau dikurangi melalui diversifikasi, biasanya berhubungan dengan
pasar atau kejadian yang dapat secara sistematis akan mempengaruhi posisi pasar
(Iban Sofyan, 2004).
Penutup
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Manajemen Resiko dan asuransi saling berhubungan karena tujuan utama Manajemen Resiko adalah untuk
memindahkan atau mengalihkan resiko yang akan datang ,oleh sebab itu diperlukan
Asuransi yang dapat Menerima resiko-resiko tersebut .
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber
pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
Daftar
Pustaka
https://rocketmanajemen.com/manajemen-risiko/
https://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko#Pengertian_Risiko
https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-manajemen-risiko.html
http://makalahkita.com/contoh-makalah-tentang-asuransi/
http://www.makalah.co.id/2016/05/makalah-manajemen-resiko.html
Komentar
Posting Komentar